Zonakabar.com. Rangkaian proses otopsi pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya telah dilakukan otopsi atas Meninggal nya alm.Ahat yang misteri dspat terungkap.
Haruman Supono selaku kuasa hukum keluarga dari Law Firm Scorpions atas dugaan keras penganiayaan berat akhirnya terungksp,jelas bang Haruman pada awak media Jumat 11 Oktober 2024 usai bertemu kasat reskim Polres Katingan yang Baru Iptu Gusti Adabi di ruang kerjanya bersama teman media dan keluarga almarhum.
Bang Haruman yang selalu dampingi keluarga alm.Ahat ini yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions menegaskan ini motif pembunuhan berencana.
Pasalnya kronologis peristiwa kematian alm.Ahat yang tragis dari hasil Visum menunjukkan ada luka memar benda tumpul sajam dan pukulan benda tumpul bagian kepala,leher dan lengan kaki serta anggota tubuh lainnya.
Haruman berharap para pelaku inisiak A,Ik Ag dkk yang berjumlah 7 orang yang telah diminta keterangan di polsek Sanaman Mantikei beberapa waktu lalu agar di tangkap di bawa ke Sat Reskim Polres Katingan untuk diambil alih agar penangananya lebih obyektif dan transparan, jelasnya.
Setelah gelar perkara agar Kapolres Katingan perintahkan tim buser tangkap para pelakunya, geram nya.
Para pelaku layak di kenakan Pasal 351 ayat (2), Pasal 170, Pasal 338,Pasal 340 ko Pasal 55-bagian ke 1 KUHP pidana, jelas bang Haruman dan di lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng bersama humas Polres Katingan ,pintanya. Biarpun langit akan runtuh,keadilan dan hukum harus ditegakkan. (Niko Alda)