Kasongan Kalteng // zonakabar.com – PH Keluarga/korban alm.Ahat yang dianggap meninggal secara tidak wajar, secara resmi sampaikan surat ke Polres Katingan Pada hari Selasa 1 Oktober 2024. Surat tersebut merupakan surat permohonan pada Polres Katingan untuk ambil alih penanganan perkara kasus kematian alm. Ahat dari Polsek Sanaman Mantikei. Menurut Penasehat Hukum keluarga alm. Ahat adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ surat permohonan pengambilan aliran perkara kasus alm. Ahat dari Polsek Sanaman Mantikei didasari atas dugaan penanganan perkara dianggap lambat dan kurang Profesional.
Penasehat Hukum/PH keluarga adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ meminta pada Polres Katingan agar segera melakukan otopsi, agar terungkap misteri kematian alm.Ahat. Selain itu dia pun minta agar seluruh saksi-saksi di panggil ke Reskim Polres Katingan.
Semula keluarga dan PH bermaksud untuk menemui Kapolres, Wakapolres maupun Kasat reskim Polres Katingan, namun mereka tidak ada di tempat. Haruman sendiri menilai pihak Polsek Sanaman Mantikei seolah lambat dalam menangani penanganan perkara Dugaan pembunuhan alm.Ahat seperti diketahui perkara ini sudah berjalan sejak tanggal 2 Agustus 2024 hingga sekarang, namun hingga saat ini seolah jalan di tempat. ” Pelaporan sendiri hanya di buat Dumas dari pelapor keluarga alm.Ahat tanggal 19 Agustus 2024,seharusnya kan langsung di buat Laporan Polisi atau LP “, tegas Haruman.
” kemarin saya selaku PH dan pihak Keluarga bertemu dengab Kabag Ops Polres Katingan. Saat itu Kabag ops merespon dengan baik atas atensi kapolres dan akan segera ditindak lanjuti untuk dilakukan otopsi yang di tangani Polres Katingan “, terang nya.
PH dan keluarga meminta agar di lakukan otopsi secara independen dan terbuka di RS Bhayangkara Palangkaraya, seperti yang disampaikan Haruman Supono pada zonakabar.com selasa (1/10/2024). Haruman menegaskan agar proses otopsi nanti di lakukan secara terbuka dan disampaikan ke publik melalui press rilis atas penyebab meninggalnya alm.Ahat.
Lebih lanjut Haruman mengatakan, ” Jika nantinya sesuai dengan apa yang disampaikan pihak keluarga alm. Ahad bahwasannya pihak keluarga menduga bahwa ini merupakan kasus pembunuhan oleh pelaku yang di duga inisial A cs. Keluarga minta agar segera dilakukan proses penyelidikan, penangkapan dan segera dilakukan penahanan atas terduga sesuai laporan yang sudah disampaikan pada Polisi. Apapun motif perkara ini agar terduga para pelaku ditindak tegas sesuai Hukum yang berlaku dan diproses seadil-adilnya “, pungkas Haruman. (niko alda)